Oleh: LINCE EPPANG
Pemerhati Politik
PERJALANAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawal demokrasi Indonesia telah berlangsung selama 73 tahun, sejak pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia pada 7 November 1953, yang merupakan cikal bakal Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional ini.
73 tahun bukanlah sekadar angka. Ada sejarah panjang, perubahan dan berbagai tantangan yang menyertai perjalanan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Tantangan yang dihadapi berbeda-beda dari satu periode ke periode berikutnya, mengikuti perkembangan zaman.
Kini, ketika teknologi digital semakin lekat dengan kehidupan masyarakat, KPU dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana memastikan generasi muda tidak hanya mengenal Pemilu melalui layar ponsel, tetapi juga memahami makna dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari demokrasi.
Anggota KPU, Agust Mellaz -mengutip dari Portal KPU tertanggal 20 Desember 2025-menyebutkan proyeksi untuk Pemilu 2029 menunjukkan bahwa suara pemilih muda, terutama Generasi Z dan Milenial akan mendominasi. Ia memprediksi, pemilih muda mencapai 60-70 persen dari total daftar pemilih. Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2029 sebanyak 214,3 juta pemilih.
Tingginya angka pemilih muda ini tentunya memberikan tantangan bagi penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya. Pasalnya, jika pada masa lalu tantangan penyelenggaran Pemilu banyak berkaitan dengan proses dan jangkauan informasi, dewasa ini persoalan berbeda yang dihadapi adalah informasi akan semakin mudah diakses, tetapi kebenarannya semakin perlu diuji.
Pemilih muda yang akrab dengan ruang digital dan mudah mengakses informasi dari berbagai sumber, jika tidak memiliki kualitas literasi politik yang memadai, akan mudah mengalami disinformasi.
Sehingga, kegelisahan Agust Mellaz sangat wajar terkait pemilih muda ini. Ia memperingatkan bahwa tanpa kualitas literasi politik yang memadai, mereka bisa menjadi objek mobilisasi suara, bukan subjek demokrasi yang kritis.
Karena itu, ia menyarankan agar pendidikan pemilih harus bertransformasi dari sekadar sosialisasi teknis menjelang hari pemungutan suara, menjadi upaya membangun kesadaran politik yang substansial, jauh sebelum Pemilu dimulai.
Perubahan ini menuntut KPU untuk terus menyesuaikan pendekatan Pendidikan pemilih, terutama bagi gerenasi muda yang akrab dengan ruang digital. Komunikasi yang dibagun oleh penyelenggara Pemilu ini tidak lagi bersifat satu arah dan kaku, melainkan harus menciptakan ruang informasi yang interaktif berbasis digital.
Media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, Threads, dan X menjadi sarana yang dapat dimanfaatkan KPU untuk memberikan pendidikan pemilih terutama bagi generasi muda. Sebab, demokrasi tidak cukup hanya memastikan pemilih terdaftar dan dapat memberikan suara, tetapi demokrasi juga membutuhkan warga yang memahami hak politiknya dan mampu mengambil keputusan secara sadar.
Algoritma media sosial ikut menentukan informasi apa yang muncul di hadapan pengguna, sehingga ini menjadi tantangan bagi KPU agar tidak terjadi disinformasi yang menyesatkan masyarakat terutama pemilih muda. Dalam situasi ini, tantangan KPU bukan sekadar menyampaikan informasi Pemilu, melainkan memastikan informasi tersebut dapat menjangkau dan dipahami pemilih muda di tengah derasnya arus informasi digital.
Tantangan yang dihadapi KPU di era digital ini, bukan hanya algoritma media sosial, tetapi juga hoaks politik, ujaran kebencian, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang keliru, apatisme dan sinisme politik dari generasi muda. Tentunya, metode sosialisasi yang formal dan satu arah, tidak akan efektif untuk meruntuhkan sikap apatis itu.
Upaya KPU dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat khususnya pemilih muda dengan membuka ruang diskusi di sekolah-sekolah, hadir di kampus-kampus, dialog interaktif di Instagram dan YouTube memang patut diapresiasi. Setidaknya, KPU berupaya memastikan bahwa media sosial juga digunakan sebagai sarana edukasi politik yang akurat dan transparan.
Pertanyaannya, seberapa jauh pendekatan digital yang diberikan KPU sudah menjawab kebutuhan pemilih muda? Di tengah kebiasaan mengakses informasi melalui ponsel pintar, kecepatan informasi saja tidak cukup.
Informasi kepemiluan juga perlu disajikan secara akurat, mudah diakses, dan dikemas secara interaktif agar lebih mudah dipahami. Menyediakan informasi melalui platform digital, merupakan kewajiban yang harus dilakukan KPU saat ini.
Di samping itu, KPU juga perlu memastikan bahwa pemilih muda mampu memahami informasi tersebut, memeriksa kebenaran informasi itu dan menggunakannya sebagai bekal untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. (*)






