JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menjual motor gede (moge) Royal Enfield yang disita lembaga anti rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan motor tersebut tengah dipinjamkan kepada RK.
“(Motor Royal Enfield) dalam proses pemberian izin pinjam pakai. Tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan (Ridwan Kamil). Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Lanjut Tessa, persyaratan tersebut harus dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
Diberitahunya, bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita sesuai yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
“Pasal 21 UU berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan,” sambung Tessa.
Untuk diketahui, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, KPK menetapkan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (*)





