RISKS.ID – Artis sekaligus model, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dalam perkara gugatan cerai suaminya, Baim Wong, ke Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Dewata, mengonfirmasi laporan tersebut.
“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari pelapor, PV (Paula Verhoeven),” ujar Mukti, Jumat (18/4/2025).
Mukti menambahkan, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Laporan ini akan diproses mengikuti prosedur yang ada. Pada tahap awal, KY akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” katanya.
Paula Verhoeven mengajukan laporan tersebut karena merasa dirugikan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian yang melibatkan dirinya.
Pada Kamis (17/4), ia mendatangi kantor KY bersama tim kuasa hukumnya. Dalam laporannya, Paula mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan aduan atas putusan hakim PA Jakarta Selatan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.
Salah satu tuduhan dalam gugatan cerai Baim Wong menyebutkan bahwa Paula telah menjalin hubungan di luar pernikahan. Paula menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas, menyebutnya sebagai fitnah yang merugikan dirinya dan keluarganya.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya memiliki dua anak laki-laki, dan suatu saat mereka akan melihat berita yang beredar dengan begitu masif. Ini sangat membebani saya,” ujar Paula sambil menahan tangis.
Paula juga menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Baim Wong tidaklah benar. Ia membantah isi hasil putusan cerai tersebut dan merasa tertekan.
“Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya dengan tegas menyatakan bahwa selama pernikahan kami, tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada bukti apapun yang mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.
Paula berharap, laporan yang diajukannya kepada KY diharapkan dapat memproses masalah ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar keadilan dapat tercapai. (*)





