JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada hari ini Jumat siang 25 Juli 2025.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, pada Jumat pekan lalu.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan menyampaikan amar putusannya setelah mendengar dakwaan, keterangan saksi, tuntutan jaksa, pleidoi terdakwa, replik jaksa, hingga duplik Hasto yang disampaikan pada sidang hingga Jumat 18 Juli.
Sementara, Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menuturkan persidangan nanti bisa disaksikan secara terbuka dan live via YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andi menambahkan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mengakomodir pihak-pihak yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Pasalnya, pengunjung di ruang sidang akan dibatasi dan maksimal 70 orang.
“Kami akan membatasi jumlah pengunjung, sesuai kapasitas maksimal adalah 70 orang. Kami akan bagi 30 untuk masyarakat dan 40 untuk perwakilan media. Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan, hanya 70 orang yang ada dalam persidangan. Apabila masih ada yang datang, itu masih bisa ada di lobi area pengadilan,” jelas Andi.
Dia mengatakan pihaknya tetap mempersilakan para simpatisan untuk memberikan dukungan di jalan depan PN Jakpus dan mengikuti jalannya persidangan melalui channel YouTube PN Jakarta Pusat.
“Ini berdasarkan evaluasi dari sidang sebelumnya yang cukup crowded. Dari situ diketahui apa yang kurang. Terpenting, ini tidak hanya untuk Jumat, tetapi ke depan karena akan ada persidangan-persidangan yang cukup menarik perhatian publik juga,” pungkas Andi.
Artikel Sidang Vonis Hasto Hari Ini, PN Jakpus: Bisa Disaksikan via Youtube pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com