Kasus Korupsi Laptop, Kementerian Imipas Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan paspor buronan korupsi Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025. Pencabutan ini atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, dia menjadi DPO dan diduga berada di luar negeri.

“(Paspor Jurist Tan telah dicabut) sejak 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersebut dilakukan lantaran Jurist Tan tidak kunjung hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook. Saat ini, penyidik tengah mengajukan pencabutan paspornya.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Artikel Kasus Korupsi Laptop, Kementerian Imipas Cabut Paspor Buronan Jurist Tan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *