
JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan secara tegas menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari keanggotaan DPR. Setelah itu, PAN secara resmi mengajukan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan keduanya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera diproses.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.
Putri menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen PAN dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di parlemen. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dengan mekanisme yang adil dan terbuka.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, DPP PAN telah resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR Fraksi PAN, efektif per 1 September 2025. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menuturkan keputusan itu diambil demi menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas partai.
Artikel Usai Dinonaktifkan dari DPR, PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio–Uya Kuya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com






