
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Putusan ini diberikan kepada Kosmas terkait pelanggaran berat karena diduga melindas pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) saat demo ricuh.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan dua personel, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujar Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Sementara lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
“Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujarnya.
Artikel Sidang Etik Rantis Lindas Ojol, Kompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





