Mentan Murka, Pengusaha Jual Minyakita di Atas HET Diburu Satgas Pangan

MINYAKITA

RISKS.ID– Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengusaha yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter akan diusut tuntas. Pemerintah meminta Satgas Pangan turun tangan menelusuri pelanggaran hingga ke tingkat produsen.

Amran mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, terdapat dua perusahaan yang terindikasi menaikkan harga Minyakita melampaui ketentuan pemerintah. Pemeriksaan dilakukan dari sisi hulu hingga distribusi akhir.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa,” ujar Amran ditemui usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/12).

Pemerintah menilai praktik penjualan Minyakita di atas HET berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dia menyampaikan, penelusuran dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat produsen dan pabrik guna memastikan sumber pelanggaran sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Amran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar.

“Dia menjual kemarin Rp18 ribu per liter, belinya seharusnya Rp15.700, dijual Rp18 ribu per liter. Itu enggak boleh. Enggak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga mahal, bahkan harga yang tinggi,” tegasnya.

Selain Minyakita, pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi HET komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras, ayam, dan telur.

Seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan respons cepat terhadap setiap pelanggaran.

Satgas Pangan saat ini aktif melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.

Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan agar konsumen tidak dirugikan serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional tetap terjaga.

“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru. Kami minta, kami kejar, tindak. Kami minta satgas yang tindak,” ujar Amran.

Sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia, Indonesia dinilai tidak seharusnya menghadapi persoalan harga tinggi di dalam negeri akibat ulah segelintir pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah menegaskan sebagian besar pengusaha telah mematuhi aturan dan berperan aktif menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan nasional.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Apabila terbukti melanggar, Amran menegaskan sanksi tegas menanti pelaku usaha, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12). Dari hasil sidak tersebut, ditemukan Minyakita dijual di atas HET.

Ketut menyampaikan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga Minyakita di tingkat distributor satu (D1) paling tinggi Rp13.500 per liter, distributor dua (D2) Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer Rp14.500 per liter.

“Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen Rp15.700 per liter,” ujar Ketut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *