Dua Jaksa Palsu di Sulsel Ditangkap Jaksa Asli

diborgol

RISKS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang yang diduga sebagai jaksa gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya diduga melakukan pengurusan perkara sekaligus upaya perintangan penyelidikan (obstruction of justice) dalam kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, dua pelaku masing-masing berinisial AM alias Pung dan R. Pelaku R diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R,” kata Didik saat memberikan keterangan di Makassar, Sabtu (10/01/2026).

Didik menjelaskan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan mengaku mampu mengurus penyelesaian perkara korupsi yang sedang berjalan.

Peristiwa itu bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial IS telah ditetapkan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Didik mengungkapkan, pelaku AM dengan bantuan R mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Pelaku R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan memiliki kemampuan menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang disidik tim Pidsus. Klaim itu digunakan untuk memperdaya korban.

Dengan mengaku sebagai jaksa, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta IS untuk mengaburkan harta kekayaannya.

“Caranya, mentransfer sejumlah uang dari rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan,” ujar Didik.

Selain kasus di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, AM juga berupaya menghubungi sejumlah pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp. Upaya itu dilakukan terkait perkara dugaan korupsi komoditas nanas yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Sulsel.

Aksi penipuan tidak berhenti di situ. Pelaku AM juga menawarkan jasa kepada IB, anak dari IS, dengan janji dapat meluluskan yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025.

Total uang yang diminta mencapai Rp170 juta dengan dalih biaya pengurusan perkara. Pelaku juga meminta tambahan Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan, lalu kembali meminta Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, seolah-olah proses pengurusan benar-benar berjalan.

Bahkan, pelaku sempat mengarang cerita duka dengan mengatasnamakan kematian anaknya dan kembali meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, AM dan R disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga kuat melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Didik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencederai nama baik institusi penegak hukum.

Didik juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang.

“Masyarakat jangan mudah percaya pada janji-janji seperti itu. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *