RISKS.ID — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan akan kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi sebagai bentuk stimulus pada perayaan Idul Fitri 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, saat ini perusahaan tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait untuk menyusun skema pemberian BHR tahun ini.
“Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami sedang menyusun secara spesifik, termasuk nominalnya. Jadi saat ini masih belum bisa dibagikan karena masih dalam tahap perumusan. Setelah ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami sampaikan,” kata Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Hans menjelaskan, rencana pemberian BHR tersebut menjadi salah satu dari empat pilar dalam inisiatif bertajuk “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra” yang diluncurkan pada hari yang sama.
“Untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberikan bonus hari raya. Harapannya, teman-teman mitra bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman,” ujar dia.
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang terbit pada Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja mitra, dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Adapun pencairan BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengisyaratkan bahwa kebijakan Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi ojek daring akan kembali diterapkan pada Idul Fitri tahun ini.
“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Terkait besaran bonus dan ketentuan pemberian BHR tahun ini, Indah menyebut pembahasannya masih akan dilakukan dalam waktu dekat.






