Imigrasi Buru Aktor di Balik 320 WNA Pelaku Judi Online, 15 Sponsor Teridentifikasi

judi online

RISKS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memburu pihak-pihak yang diduga berada di balik keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari hasil pendalaman awal, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang diduga bertanggung jawab membawa ratusan WNA tersebut ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan para sponsor kini turut diperiksa dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut dia, Ditjen Imigrasi saat ini tengah melakukan pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.

Pendalaman dilakukan sejak ratusan WNA itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5).

Hendarsam menegaskan, penanganan perkara tidak hanya menyasar individu warga negara asing, tetapi juga pihak sponsor atau penjamin yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dia menambahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan untuk memproses hukum baik terhadap WNA maupun sponsornya apabila ditemukan indikasi tindak pidana keimigrasian.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegas Hendarsam.

Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring jaringan internasional pada Sabtu (9/5).

Kemudian pada Minggu (10/5), Polri mengungkapkan bahwa 320 orang di antaranya merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan saat ini diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *