RISKS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia. Kesepakatan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengesahan keputusan tersebut dilakukan usai Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Selain penetapan posisi Gubernur BI, DPR turut menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026–2031.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan harapan besar agar jajaran pimpinan baru bank sentral mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas dan kebijaksanaan, serta memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kebijakan moneter, menjaga stabilitas keuangan, dan mendukung perkembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Puan.
Jejak rekam Destry Damayanti di lingkungan bank sentral tergolong sangat kuat. Sebelum mendapat persetujuan memegang tampuk kepemimpinan tertinggi, Destry menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI serta sempat mengemban mandat sebagai pelaksana tugas Gubernur BI.
Pengisian struktur kepemimpinan baru ini diharapkan memperkokoh independensi sekaligus peranan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya efektivitas kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja secara luas.






