RISKS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan keluwesan lebih bagi maskapai penerbangan nasional dalam menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Penyesuaian batas atas ini menyasar layanan penerbangan kelas ekonomi sebagai respons atas lonjakan harga avtur global.
Berdasarkan aturan terbaru, batas maksimal penyesuaian fuel surcharge (FS) yang diizinkan kini naik menjadi 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan. Batasan ini meningkat dibandingkan regulasi sebelumnya yang mematok angka maksimal di level 30 persen.
Kebijakan tersebut dipicu oleh pergerakan harga avtur yang merangkak naik hingga menyentuh rata-rata Rp23.315 per liter pada awal September 2026. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode penetapan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak otomatis menaikkan harga tiket secara drastis. Evaluasi secara transparan terus dilakukan pemerintah demi menjaga keseimbangan industri penerbangan.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman, Jumat (4/9/2026).
Pemerintah berjanji akan terus mengawasi struktur komponen tarif secara ketat. Langkah ini diambil agar beban ongkos operasional maskapai tidak sepenuhnya merugikan konsumen pengguna jasa transportasi udara.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Lukman.
Skema pengawasan ketat disiapkan pemerintah guna memastikan penerapan kebijakan di lapangan:
-
Evaluasi periodik terus dijalankan dengan memantau pergerakan harga avtur nasional secara riil.
-
Komponen fuel surcharge diwajibkan untuk tercantum secara terpisah pada rincian tiket penumpang.
-
Maskapai diberikan kebebasan menentukan persentase FS di bawah batas atas demi menjaga daya saing pasar.
-
Perlindungan konsumen tetap diprioritaskan agar harga tiket pesawat berada dalam batas wajar.
Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berharap keberlangsungan bisnis maskapai dapat terjaga tanpa mengabaikan keterjangkauan daya beli masyarakat.






