JAKARTA – Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informasi Kementerian Kominfo, Ismail, buka suara terkait rencana merger antara XL Axiata dengan Smartfren.
Menurut dia, pemilik saham kedua perusahaan telekomunikasi itu baru membuat Memorandum of Understanding (MoU) non-binding. Artinya belum ada kata sepakat untuk melakukan merger, tapi memang ada minat.
“Di suratnya itu disampaikan bahwa ini sudah ada saling pengertian, tapi belum pasti akan terjadi, masih ada hal-hal lain yang mereka negosiasikan,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ismail mengatakan, aksi Smartfren dengan XL murni aksi korporasi yang bersifat business to business, bukan akibat putusan atau ketentuan regulasi. Oleh karena itu, Kominfo belum bisa memastikan apakah frekuensi kedua operator akan dikembalikan atau tidak.
“Kita juga belum tahu soal itu. Jadi tentang spektrum masih terlalu dini sekali untuk saya jawab sekarang karena saya juga belum tahu skenario merger seperti apa,” katanya.
Ketika ditanya apakah wacana merger kedua operator ini akan berpengaruh pada lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada Juni nanti, mereka akan berjalan sesuai proses.
Kalau nanti pada sebelum lelang kemudian terjadi merger secara formal, Kominfo akan melakukan penyesuaian. Namun untuk saat ini mereka akan menjalankan rencana sesuai skenario awal.
“Kita mau memulai kan enggak tahu itu, kita akan lihat udah merger apa belum, jadi bukan sesuatu yang kita tunggu karena itu (merger) aksi korporasi yang uncertain nggak bisa memastikan juga.” pungkasnya.