Modus Pinjam KTP, Oknum Debitur FIFGROUP di Malang Dipenjara 1,8 Tahun

penggelapan motor

MALANG – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Tak hanya itu, TW juga harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta akibat perbuatan jahatnya.

Bacaan Lainnya

Modus kejahatan TW diketahui dengan cara pinjam nama orang lain untuk mengajuin kresit sepeda motor ke FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.

TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. TW dijatuhi hukuman pada Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan, TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.

Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Ternyata, itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan data dirinya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

Selain itu, berdasarkan kronologis yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan, sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring.

Menurut pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta”.

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan. Dia meminta agar masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dengan modus kejahatan seperti ini karena dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” kata Devies.

Dari kasus ini, dia berharap menimbulkan efek jera bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen FIFGROUP. “Tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *