TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui putusan nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Tsm menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial UH.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan pada putusan yang dibacakan pada Rabu (4/9).
UH yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Street dengan biaya angsuran sebesar Rp735 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, UH sudah menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. Selanjutnya, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melakukan proses penagihan secara persuasif atas keterlambatan pembayaran angsuran baik melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian surat somasi.
Selama proses penagihan tersebut, UH selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik UH hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial DN untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemilik identitas yang tercatat di dalam kontrak kredit pembiayaan tersebut memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak pembiayaan yang telah terbentuk, sehingga meskipun UH memiliki itikad buruk untuk tidak membayar angsuran dengan dalih yang telah disebutkan, kewajiban tersebut secara legal tetap melekat sebagai kewajiban UH.
Atas itikad buruk tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan UH kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, atas laporan tersebut, melalui proses penyelidikan yang dilakukan didapati fakta bahwa UH mengakui meminjamkan identitas diri miliknya karena tergiur dengan iming-iming imbalan sebesar Rp1,5 juta.
Tindakan tersebut merupakan tindak pindana yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.