RISKS.ID – Bagi pemilik kendaraan bermotor, tingkat curah hujan tinggi menjadi satu kekhawatiran. Misalnya saja kekhawatiran atas dampak banjir yang menyebabkan mesin kendaraan terendam air, masukannya air ke dalam kabin sehingga mengakibatkan kerusakan pada interiror, hingga korsleting pada kelistrikan.
Berbagai risiko tersebut adalah hal-hal yang mungkin akan dihadapi pemilik kendaraan ketika terdampak banjir.
Mengingat besarnya risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, baik itu banjir dan bencana lainnya, ada baiknya kendaraan kesayangan dilindungi dengan proteksi asuransi kendaraan.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Tugu Insurance (10/3), perlu juga dilakukan perluasan pertanggungan, agar kerusakan kendaraan akibat banjir dapat ditanggung. Selain itu, perlu juga diketahui beberapa hal pemting agar kendaraan terdampak banjir dapat peelindungan asuransi, diantaranya:
Lakukan Perluasan Banjir Saat Membeli Asuransi Kendaraan
Jika polis asuransi kendaraan bermotor tidak memiliki perluasan jaminan banjir, maka kerusakan akibat banjir, tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pastikan Masa Perlindungan Belum Berakhir
Banyak klaim yang ditolak akibat pelanggan lupa bahwa masa berlaku perlindungan telah berakhir. Jadi pastikan bahwa polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih aktif, sehingga dapat mengajukan klaim.
Hindari terjadinya Water Hammer
Water Hammer adalah keadaan ketika kendaraan menerjang banjir, dimana air bisa masuk melalui sistem intake (saluran udara) ke dalam ruang bakar mesin.
Water hammer juga dapat terjadi ketika mencoba untuk menyalakan mesin setelah mobil terendam banjir, terutama tanpa pengecekan profesional. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada mesin.
Jika water hammer terjadi, maka perusahaan asuransi akan memeriksa fisik kendaraan, untuk menilai apakah pelanggan dengan sengaja menerjang banjir dengan kendaraannya, sehingga mengalami kerusakan. Tentunya hal tersebut dapat mengakibatkan penolakkan terhadap klaim.
Jangan Telat Melakukan Pelaporan Klaim
Jika telat melaporkan klaim banjir kepada pihak asuransi, kemungkinan besar klaim tidak dapat diproses lebih lanjut, terutama jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan di dalam polis.
Karena itu, bila terjadi klaim segera cek polis, siapkan dokumen dan segera lakukan pelaporan klaim.
Agar lebih memberikan rasa tenang, selain menambahkan perluasan perlindungan banjir di dalam polis asuransi, kita juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi juga dapat memberikan layanan bantuan darurat yang mudah dihubungi apabila kendaraan membutuhkan evakuasi saat bencana terjadi.
Terkait dengan layanan bantuan darurat tersebut, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memiliki layanan contact center – Call TIA (Tugu Insurance Assistant) yang siap melayani pelanggan setiap hari selama 24 jam.
Pelanggan dapat menghubungi Call TIA dengan mudah, melalui nomor telpon di 1500 458, Whatsapp message di 0811 97 900 100 dan email calltia@tugu.com.
Tugu Insurance juga memiliki layanan mobil derek/gendong yang disebut dengan T rex (Tugu Real Experience).
T rex akan membantu untuk mengevakuasi kendaraan pelanggan yang terendam banjir, maupun bantuan darurat lainnya di jalan, seperti ban bocor, mogok hingga kecelakaan.
Pada bencana banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu, T rex juga sudah terjun langsung melayani dan mengevakuasi kendaraan pelanggan yang wilayahnya terendam banjir.