
JAKARTA – Terungkap tiga peran Budi Arie Setiadi dalam kasus mafia akses Judi Online (Judol) di Kementerian Kominfo yang kini berubah menjadi Komdigi. Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus suap pengamanan situs Judi Online.
Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Sementara dalam surat dakwaan setidaknya disebut ada tiga “peran” Budi Arie dalam perjalanan kasus ini. Jaksa menyebut dalam dakwaannya sekitar Oktober 2023, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.
Kemudian terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online
“Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa. Dikutip dari http://beritasatu.com
Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.
“Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Setelah bekerja di Kominfo, Adhi bekerjasama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah.
Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan tersebut, mereka turut membagi persentase jatah dari uang penjagaan situs judol.
”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Dalam sidang tercatat nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dakwaan JPU terhadap empat terdakwa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat, 16 Mei 2025 mengungkapkan kronologis pengamanan ribuan situs judol.
Terungkap uang pengamanan yang disetorkan agen ribuan situ judol kepada pegawai di Kemenkominfo serta adanya peran Budi Arie.
Artikel Diduga Dapat Jatah 50 Persen, Terungkap Peran Budi Arie dalam Mafia Judol pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





