RISKS.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang manajer PT Pegadaian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro fiktif.
Perkara tersebut terjadi di Kantor Cabang Syariah Karina, Batam, sepanjang 2023 hingga 2024, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa tersangka berinisial R merupakan manajer nongadai di kantor tersebut. Ia diduga mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
Dana yang diperoleh dari pencairan kredit itu, lanjut Ketut, digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
“Modus yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya, lalu mengajukannya kembali secara ilegal hingga kredit cair,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (21/5/2025).
Ketut menyebutkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar akibat aksi tersebut.
R saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Ketut. (*)