
JAKARTA – Polisi mengamankan 17 orang terkait kependudukan lahan BMKG oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/5) sore.
Dari belasan orang yang diamankan polisi, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Grib Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT dan Y seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
“Saudara Y dan MYT ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana menempati perkarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur di Pasal 167 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
“Dan juga dugaan tindak pidana penggelaoan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya adalah BMKG,” sambungnya
Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, peran kedua tersangka tersebut. Tersangka pertama Y, yang mengaku sebagai ahli waris.
“Perannya memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum [ormas] GJ untuk menduduki lahan tersebut. Dia mengaku klaim tanah tersebut dengan girik, namun dia tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik,” jelasnya.
Ade Ary melanjutkan, untuk tersangka kedua MYT perannya memerintahkan untuk menduduki lahan milik BMKG tersebut. Ia juga menyewakan lahan itu.
“Perannya memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut serta menyewakan lahan tersebut kepada warung seafood dengan total nominal Rp11.900.000 dan kepada penjual hewan kurban total nominal Rp22.000.000,” tukasnya.
Artikel Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





