JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah lengkap atau P21. Sehingga, bisa segera naik ke proses peradilan dalam dan persidangan.
“Ya, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21,” ujar Kasie Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap tepatnya pada Rabu, 28 Mei 2025. Jaksa peneliti menilai seluruh unsur formil maupun meteriil dalam berkas perkara sudah lengkap.
Sehingga, penyidik disebut akan melimpahkan kedua tersangka yakni Nikita Mirzani dan Mail Syahputra serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu atau pelaksanaan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Silahkan tanya ke penyidik,” kata Syahron.
Dengan dinyatakannya berkas perkara telah P21, maka jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap Reza Gladys senilai Rp4 miliar.
Artikel Berkas Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Akhirnya P21, Siap Naik Sidang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com