Kampus UIN Ciputat Jadi Pelopor Penggunaan AI dalam Kegiatan Akademik

TANGSEL – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Surat Keputusan Rektor No.127/2025, secara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan Generative Artificial Intelligence (AI) dan Large Language Models (LLMs) dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

Langkah ini menjadikan UIN Jakarta menjadi pelopor kebijakan penggunaan AI di perguruan tinggi atau kampus Islam di Indonesia. Para dosen dan mahasiswa di UIN Jakarta kini tengah merasakan gelombang antusiasme baru.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), sebelum kebijakan ini dirumuskan, UIN Jakarta terlebih dahulu telah membentuk Artificial Intelligence and Literacy Innovation Institute (ALII). Lembaga ini menjadi pusat riset, inovasi, dan pelatihan literasi AI.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek literasi dan inovasi dalam kecerdasan buatan berjalan sesuai prinsip amanah dan keadilan,” ujar Direktur ALII Khodijah Hulliyah di ruang kerjanya, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu, 4 Juni 2025.

Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyampaikan visi besar kampus dalam menyikapi era digital, “Kami tidak sekadar ikut arus, tetapi ingin membentuk arah pemanfaatan AI agar memperkuat ruh keilmuan dan keimanan modern.”

Dengan landasan etika yang kokoh, menurut dia, UIN Jakarta membayangkan dampak yang luas. Pelatihan literasi AI akan digelar secara intensif, kerja sama riset dengan pengembang AI terkemuka akan diperluas, serta pengembangan kode etik digital terus disempurnakan.

Semua itu diarahkan untuk membentuk ekosistem akademik yang melek teknologi sekaligus berlandaskan nilai-nilai keislaman.

“Impian kami, kebijakan ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi Islam lainnya di seluruh Indonesia,” harap Prof. Asep Saepudin Jahar.

Adapun s​​​​​alah satu poin utama dalam kebijakan ini menyangkut etika penulisan akademik. Mahasiswa yang memanfaatkan AI diwajibkan mencantumkan atribusi secara jelas, baik dalam tugas harian, skripsi, maupun publikasi ilmiah. Di sinilah ditetapkan batas tegas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan praktik plagiarisme.

Menurutnya, penggunaan AI dalam ujian juga diatur ketat. Hanya diperbolehkan jika fakultas terkait menetapkan protokol khusus, termasuk mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian kompetensi mahasiswa.

Kebijakan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan akademik mahasiswa. Dosen dan tenaga kependidikan juga diberi ruang untuk memanfaatkan AI dalam perancangan kurikulum, penyusunan materi, efisiensi pelaporan, hingga perencanaan kegiatan kampus.

 

Artikel Kampus UIN Ciputat Jadi Pelopor Penggunaan AI dalam Kegiatan Akademik pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *