Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas memberikan status pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan terhadap Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk itu dilakukan mulai Senin, 19 Mei 2025. Adapun masa cegah berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Harli juga mengungkapkan penyidik Kejagung juga telah mengirimkan panggilan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan pekan depan.

“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” tukasnya.

Artikel Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *