
JAKARTA– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto diminta menunda pelantikan Prof Didi Sukyadi sebagai rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung periode 2025-2030.
Permintaan itu disampaikan oleh dua calon rektor UPI yang gugur dalam proses pemilihan, yakni Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari melalui kuasa hukumnya Irfan Arifian, karena proses pemilihannya dinilai cacat hukum.
Irfan Arifian melayangkan surat somasi (teguran) tertanggal 12 Juni 2025, pembatalan pelantikan hasil pemilihan rektor UPI 2025-2030 kepada mendiktisaintek, ketua Komisi III, dan Komisi X DPR. Jika pelantikan tetap dilakukan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Pemilihan rektor UPI periode 2025-2030, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidaknya-tidaknya dilakukan penundaan pelantikan,” kata Irfan dalam surat somasi dikutip dari beritasatu.com, Minggu (15/6/2025).
Dalam surat somasi tersebut, Irfan menyoroti kejanggalan pemilihan mulai dari ditetapkannya Didi Sukyadi sebagai anggota tim pejaringan bakal calon anggota MWA UPI 2025-2030 yang menurutnya sarat kepentingan dan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
Pasalnya, MWA memiliki salah satu tugas pokok dalam menjaring calon, membentuk panitia pemilihan rektor dalam rangka mengangkat dan memberhentikan rektor.
Surat Keputusan MWA UPI menetapkan sembilan bakal calon rektor periode 2025-2030. Kemudian dilakukan proses penyaringan bakal calon menjadi calon rektor pada 5 Mei 2025. Sejumlah nama gugur, termasuk Deni Darmawan dan Prayoga Bestari.
Irfan menuding proses penyaringan bakal calon rektor UPI sarat muatan politis dan tertutup. Kebijakan satu orang anggota MWA memilih tiga calon rektor (one man three vote) juga dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
Pada sidang pleno tertutup 5 Mei 2025, MWA kemudian menetapkan tiga calon rektor UPI periode 2025-2030, yakni Prof Didi Sukyadi, Prof Vanessa Gaffar, dan Prof Yudi Sukmayadi. Di antara ketiga calon, Didi Sukyadi akhirnya terpilih dan ditetapkan sebagai rektor UPI.
Irfan menduga pemilihan rektor UPI 2025-2030 merupakan skenario konspirasi dan rekayasa mayoritas yang digunakan untuk meloloskan calon utama dan dua pendamping.
Irfan meminta Kemendiktisaintek membentuk tim investigasi dan tim independen untuk menghindari adanya rekayasa pemilihan rektor UPI periode 2025-2030.
Irfan atas nama klien bakal calon rektor UPI yang gugur tanpa kejelasan dari panitia pemilihan dan MWA UPI mengajukan somasi dengan memberi waktu 3×24 jam kepada pihak terkait.
Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh permasalahan ini dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI, untuk dilakukan mediasi agar persoalan tersebut menjadi terang-benderang.
“Apabila somasi ini tidak juga diindahkan dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan menempuh permasalahan ini dengan mengajukan upaya hukum, baik upaya hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” pungkas Irfan.
Artikel Mendiktisaintek Disomasi, Minta Pelantikan Rektor UPI 2025-2030 Ditunda pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





