Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun

MALAYSIA – Eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, pada 2021.

Bersama mantan suaminya, Mohamad Haswandy Madir, Etiqah dinyatakan bersalah telah menyiksa dan menganiaya Nur Afiyah hingga meninggal dunia.

Dilansir dari The Star dan New Straits Times, pengadilan menyebut pasangan tersebut telah melakukan kekerasan sistematis terhadap korban. Bahkan aksi penyiksaan sengaja direkam usai barang bukti disita dari ponsel pelaku dan dibuka dalam persidangan.

Selain itu, dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku menunjukkan ‘kebrutalan dan ketidakmanusiawian yang luar biasa’ dan kematian korban adalah hasil dari perlakuan tidak manusiawi dalam jangka waktu yang panjang.

Hukuman 34 tahun diberikan kepada masing-masing pelaku, yang akan dijalani secara bersamaan untuk dua dakwaan utama: menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa proses terkini atas kasus yang menimpa Nur Afiyah ini. Nur Afiyah disebutkan meninggal sekitar rentang waktu di tanggal 8-11 Desember 2021.

Artikel Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *