Kapolri: 1.492 Pelaku Judol Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp922,53 Miliar

Kapolri: 1.492 Pelaku Judol Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp922,53 Miliar

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia. Menurut dia, polisi menangkap ribuan pelaku dan menyita uang miliaran Rupiah sebagai barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam laporannya saat peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

“Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring, kami telah menindak 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka, dengan nilai barang bukti mencapai Rp922,53 miliar,” jelas Sigit.

Selain penindakan hukum, lanjut Sigit, Polri juga melakukan langkah preventif dan strategis, seperti mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online dan menangani 13 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset sebesar Rp1,8 triliun.

Sigit mengungkapkan, Polri terus beradaptasi menghadapi tantangan kejahatan digital yang makin kompleks. Salah satu langkah konkret adalah pengembangan Direktorat Reserse Siber di delapan Polda di Indonesia.

“Ini untuk menjamin keamanan ruang siber yang kini jadi medan baru tindak kejahatan,” ujarnya.Sigit menambahkan, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Polri dalam membasmi praktik perjudian online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

Artikel Kapolri: 1.492 Pelaku Judol Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp922,53 Miliar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *