Data Masyarakat Indonesia Dikelola AS, Kedaulatan Nasional Terancam

Rencana pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak Amerika Serikat (AS) menuai kritik dari kalangan legislatif. (Foto: iStockPhoto)

Sebagai bentuk pengawasan, Syamsu Rizal mendesak agar DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komidigi guna membahas isu ini secara menyeluruh.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi DPR dalam proses pengambilan keputusan terkait isu strategis seperti pengelolaan data pribadi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penjelasan Istana Kepresidenan

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pertukaran data pribadi antara Indonesia dan AS yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor sebesar 19 persen bukan merupakan bentuk pengelolaan data oleh pihak asing, melainkan sebatas pertukaran yang diatur dan dibatasi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Hasan, kerja sama tersebut dilakukan secara terbatas dengan negara yang dianggap memiliki perlindungan data yang memadai, sesuai ketentuan dalam UU PDP.

Ia memastikan bahwa pertukaran data semacam ini bukan hal baru, dan juga dilakukan dengan negara-negara lain, termasuk Uni Eropa.

“Pertukaran ini hanya dilakukan dengan yurisdiksi yang diakui dapat menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan menekankan bahwa tujuan dari kerja sama tersebut bersifat komersial dan terbatas, seperti untuk transaksi barang atau jasa yang memerlukan verifikasi ketat, misalnya bahan kimia yang memiliki potensi ganda seperti gliserol sawit. Barang semacam itu dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri maupun berpotensi digunakan untuk bahan peledak, sehingga memerlukan transparansi mengenai siapa pembeli dan penjualnya.

“Ini bukan berarti data warga akan dikelola oleh pemerintah atau perusahaan asing, dan kita juga tidak mengelola data warga negara lain. Fokusnya hanya untuk mendukung transparansi dalam transaksi tertentu yang dianggap sensitif,” jelasnya.

Hasan juga menegaskan bahwa perlindungan atas data pribadi warga negara tetap menjadi kewenangan penuh negara masing-masing. Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar hukum dalam menjaga keamanan data warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *