BRI Hormati Proses Hukum atas Gugatan Perdata Terkait Lelang Agunan di PN Jakarta Pusat

JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait gugatan perdata yang diajukan Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri terhadap BRI Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan proses lelang agunan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.

Pemimpin Cabang BRI Cut Mutiah, Rio Nugroho, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut berpedoman pada regulasi perundang-undangan serta aturan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“BRI menegaskan bahwa seluruh mekanisme lelang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk semua pihak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, BRI menyatakan menghormati hak-hak seluruh pihak, baik debitur maupun pemenang lelang. Apabila ada keberatan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BRI juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian dalam setiap kebijakan dan tindakan perbankan.

Artikel BRI Hormati Proses Hukum atas Gugatan Perdata Terkait Lelang Agunan di PN Jakarta Pusat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *