Kasus Rantis Lindas Ojol Kini Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Kasus Rantis Lindas Ojol Kini Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (2/9).

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip pada (3/9/2025).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus, dengan pendalaman dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana dilakukan secara bersamaan.

Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri diharapkan mempercepat proses penyidikan tindak pidana, sekaligus menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri terkait insiden yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan dua personel, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujar Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Sementara lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

“Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujarnya.

Artikel Kasus Rantis Lindas Ojol Kini Dilimpahkan ke Bareskrim Polri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *