RISKS.ID – Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menandatangani kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) dalam pelayanan pemandu dan penundaan di terminal khusus milik INTP di wilayah Perairan Wajib Pandu (PWP) Palembang, Sumsel.
INTP merupakan salah satu produsen semen di Indonesia.
“Ini merupakan Penandatanganan perjanjian kerja sama pelayanan pemandu dan penundaan di terminal khusus milik INTP di wilayah Perairan Wajib Pandu (PWP) Palembang,” kata Senior Manager Wilayah 2 SPJM Kapten Agusman Katoroi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/11).
Agusman Katoroi dan Distribution Network Division Manager INTP Andi Poernomo Harijanto telah menandatangani nota kerja sama tersebut.
Menurut Agusman, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah nyata SPJM untuk menjalin kolaborasi dan sinergi dengan para pelaku usaha di wilayah operasionalnya, khususnya yang bergerak di bidang industri strategis yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Menurut dia, selain pemenuhan regulasi untuk keselamatan pelayaran di perairan wajib Pandu, juga sebagai bagian dari BUMN yang saat ini memiliki peran sebagai agen pembangunan.
Termasuk kerja sama dengan industri terkait tentunya menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan komitmen mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas bagi masyarakat.
Dengan jaminan kelancaran distribusi dan ketersediaan semen yang menjadi salah satu material penting dalam proses pembangunan infrastruktur diharapkan pembangunan bisa lebih dipacu.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Indocement menjalin kerja sama pelayanan pemanduan dan penundaan untuk mendukung operasional di lapangan.
Sementara itu, SVP Sekretaris Perusahaan SPJM Tubagus Patrick mengatakan, pihaknya mendukung pemanduan kegiatan INTP yang merupakan salah satu produsen semen yang memiliki terminal yang tersebar di beberapa lokasi di Indonesia.
Dalam perjanjian kerjasama pelayanan ini SPJM berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan mewujudkan komitmen service excellence dengan menerapkan service level agreement dan service level guarantee (SLA dan SLG) untuk seluruh kegiatan pelayanan pemanduan dan penundaan di terminal khusus INTP.





