BYD Harap Insentif Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2026

RISKS.ID – Pabrikan otomotif asal China, BYD, berharap Pemerintah Indonesia dapat melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik pada 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tren positif penjualan kendaraan bebas emisi di Tanah Air agar terus berlanjut pada tahun mendatang.

Head of Public and Government Relations BYD Indonesia Luther Pandjaitan mengatakan, perpanjangan insentif dari sisi kebijakan menjadi faktor krusial dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. “Kami berharap di tahun depan, khususnya dari sisi policy juga tetap diperpanjang insentif untuk kendaraan listrik,” kata Luther di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, insentif kendaraan listrik tidak hanya memberikan manfaat bagi BYD, tetapi juga bagi seluruh produsen otomotif yang memasarkan kendaraan berbasis baterai di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, penetrasi kendaraan elektrifikasi diyakini akan semakin meluas.

Dia menilai, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam menekan tingkat polusi udara. “Supaya tren positif ini semakin panjang dan semakin banyak orang yang menggunakan EV. Sedikit banyak juga akan berkontribusi positif terhadap industri dan transisi energi, sehingga membantu pengurangan polusi,” ucap Luther.

Sebaliknya, jika insentif tidak lagi diterbitkan pada tahun mendatang, BYD mengaku mulai merasa khawatir terhadap keberlanjutan pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Menurut dia, tanpa konsistensi kebijakan, laju pertumbuhan penjualan EV berpotensi melambat.

“Kami mungkin menjadi kurang percaya diri apakah tren ini bisa terus tumbuh secara berkelanjutan seperti sekarang jika tidak ada konsistensi atau perpanjangan kebijakan yang sama dengan tahun ini,” katanya.

Di sisi kinerja penjualan, BYD mencatatkan hasil yang cukup positif sepanjang tahun ini. Dari sisi wholesales, BYD membukukan penjualan sebanyak 40.151 unit dengan pangsa pasar mencapai 5,7 persen. Capaian tersebut ditopang oleh sejumlah model yang dipasarkan di Indonesia, seperti Atto 1, Atto 3, Sealion 7, M6, Seal, hingga Dolphin, yang saat ini masih diimpor secara utuh dari China.

Namun demikian, pemerintah telah menegaskan bahwa fasilitas impor kendaraan listrik dalam bentuk completely built up (CBU) hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan berakhirnya fasilitas tersebut, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 produsen kendaraan listrik diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal melalui skema 1:1 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan investasi dan penguatan industri kendaraan listrik nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *