PNBP Minerba 2025 Berpeluang Tembus 110 Persen Target, ESDM Optimistis

pnbp

RISKS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2025 dapat melampaui target. Pemerintah membidik capaian PNBP bisa mencapai hingga 110 persen dari target yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya berharap realisasi PNBP dapat berada di kisaran 105–110 persen.

Bacaan Lainnya

“Di pengujung tahun nantinya, kami harapkan capaian bisa 105–110 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Tri dalam siaran langsung yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Target PNBP sektor minerba pada 2025 ditetapkan sebesar Rp124,7 triliun. Dengan asumsi realisasi mencapai 110 persen, penerimaan negara dari sektor ini berpotensi menembus Rp137,17 triliun.

Tri menyebutkan, hingga 15 Desember 2025, PNBP sektor minerba sejatinya sudah mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Capaian tersebut terbilang signifikan, mengingat harga sejumlah komoditas minerba tengah mengalami tekanan.

Harga batu bara, misalnya, terus melemah. Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Desember tercatat turun menjadi 98,26 dolar AS per ton, dari sebelumnya 102,03 dolar AS per ton pada periode II November. Angka itu juga lebih rendah dibandingkan November 2024 yang berada di level 114,43 dolar AS per ton.

“Kondisi harga batu bara lesu, kemudian beberapa komoditas seperti nikel itu harganya juga nggak bergerak dari 14–15 ribu per ton. Tapi, kami bisa membukukan (PNBP) itu,” tuturnya.

Menurut Tri, keberhasilan sektor minerba mencapai target PNBP tidak lepas dari meningkatnya tingkat kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Selain itu, Tri juga memaparkan perkembangan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang yang menunjukkan tren positif. Saat ini, nilai jaminan reklamasi dan pascatambang telah mencapai Rp35 triliun dan masih berpotensi bertambah.

“Tahun lalu mungkin sekitar Rp17–20 (triliun) nggak ada, tetapi sekarang jaminan reklamasi dan pascatambang sudah mencapai Rp35 triliun. Itu masih ditambah lagi,” kata dia.

Hingga kini, terdapat 1.592 pengajuan persetujuan dokumen reklamasi dan pascatambang yang masih dalam proses. Setelah dokumen tersebut disetujui, perusahaan tambang wajib menyetorkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan.

“Itu angka yang cukup signifikan untuk menjaga lingkungan kita, agar lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya,” pungkas Tri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *