RISKS.ID – Jagat penegakan hukum tanah air kembali diguncang kabar megah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas. Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pemerasan.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pasal-pasal berlapis tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Budi mengonfirmasi bahwa Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bakal mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Bukan orang sembarangan, sebagian dari gerombolan tersangka yang ikut diseret lembaga antirasuah ini merupakan pejabat teras keimigrasian. Di antaranya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Aksi senyap lembaga pimpinan sementara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. OTT berskala besar ini tercatat menjadi operasi senyap ke-11 yang sukses dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kasus pemerasan ini berkaitan erat dengan sengkarut pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, spesifiknya terkait Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi maraton yang digelar sepanjang tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, tim penindak KPK total menciduk 17 orang. Kluster tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan pihak swasta yang diduga kuat mengemban peran sebagai perantara alias makelar dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian tersebut.
Beberapa nama top dari 17 orang yang sempat diamankan tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang diketahui sempat menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025. Tak ketinggalan, ada pula nama Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Di sisi lain, perkembangan mengejutkan terjadi ketika Wamen Imipas Silmy Karim memilih langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 malam.
Tepat pada Kamis, 4 Juni 2026, pelarian dan pemeriksaan maraton berakhir. Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, beserta empat tersangka lainnya resmi menyandang status tahanan KPK. Mereka keluar dari ruang penyidikan dengan tangan terborgol dan berbalut rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.






