RISKS.ID – Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., secara resmi meluncurkan Non Governmental Organization (NGO) bernama Indonesia Innocent Project (IIP) atau Perkumpulan Perjuangan Kebenaran dan Keadilan Nusantara.
Peluncuran ini dilakukan di kantor pusatnya di kawasan Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Pembentukan NGO tersebut dimaksudkan sebagai wadah perjuangan menegakkan kebenaran, keadilan, dan memperkuat advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban salah vonis maupun dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
IIP berkomitmen memberikan pendampingan hukum, kajian akademik, serta advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Sebagai wadah perjuangan kebenaran dan keadilan, IIP akan bekerja sama dengan advokat senior, akademisi, serta generasi muda profesi hukum yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Tujuan lembaga kami, memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum,” ujar pengacara yang telah berkarier selama 60 tahun lebih tersebut.
Pendirian IIP ini sendiri bermula dari tukar pikiran dengan para pengacara muda yang menjadi asisten di kantor hukumnya. Mereka adalah Alexa Kaligis, Praise Karinda, dan Raihan Fajar.
Saat membuka berkas-berkas perkara di kantor, para asisten yang biasa menangani kasus korporasi berbahasa Inggris ini menemukan banyak perkara masyarakat miskin yang dibela secara gratis (prodeo).
Berdasar atas kegiatan kantor yang kerap membela masyarakat miskin dan teraniaya, akhirnya atas arahan dari OC Kaligis, mereka mengonsep “Deklarasi Indonesia Innocent Project”.
Menariknya, gerakan ini mendapat perhatian dari tokoh bangsa. Pada 20 Mei 2026 di kediaman Jokowi di Solo, mantan presiden tersebut menyempatkan diri membaca teks deklarasi. Setelah membaca, Jokowi turut mendukung gerakan ini dan membubuhkan tanda tangan dia di sebelah tanda tangan OC Kaligis.
Selanjutnya, pada 28 Mei 2026, Deklarasi IIP resmi dilegalisasi oleh Notaris Dewi Sugina Mulyani SH, dengan Pencatatan Nomor 399/Reg/V/2026. Ini termasuk konsep anggaran dasar dalam bahasa Inggris dan Indonesia yang dikonsep oleh para pengacara milenium tersebut dengan persetujuan OC Kaligis.
Proses ini disaksikan oleh Bernard Kaligis LLM, David Kaligis Bsc. SH., MH, dan beberapa penasihat hukum Kantor OC Kaligis & Rekan.
Tepat pada hari peluncuran, 6 Juni 2026, akta notaris tersebut ditandatangani di hadapan Notaris Dewi Sugina Mulyani SH. Terdapat sedikit perubahan sesuai petunjuk Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo SH., MH.
Namun, spirit dan jiwa anggaran dasar akta ini tetap berpegang pada konsep dasar dibentuknya Lembaga Perjuangan Hukum Indonesia Innocent Project.
“Jiwa anggaran dasar akta ini tetap berpegang pada konsep dasar dibentuknya lembaga perjuangan hukum ini,” ujar penulis 130 buku hukum tersebut.
Dalam peresmian IIP, Kaligis memaparkan sejumlah kasus pembelaan wong cilik yang pernah diadvokasinya. Salah satunya adalah kasus para sopir PPD yang gagal mendapatkan pensiun setelah melalui perjalanan panjang di Mahkamah Agung.
Untuk menutup kekecewaan mereka, Kaligis mengambil alih tugas membayar jumlah pensiunan mereka hingga istri-istri mereka meninggal dunia (Perkara Nomor: 3042K/Pdt/1992).
Dia juga pernah membela secara prodeo kasus pidana Prita Mulyasari yang sempat ramai di media hingga berhasil menang (Perkara Nomor: 1269/PID.B/2009/PN.TNG). Saat berada di Penjara Sukamiskin, melalui asistennya, Desyana, dia membela mahasiswa ITB bernama Veno Akbar Fathurrochman dalam kasus jebakan joki hingga dibebaskan.
Kini mahasiswa tersebut sudah kembali kuliah dan menyelesaikan studinya (Perkara Nomor 746/Pid.B/2020/PN.MKS).
Terbaru, Kaligis mengadvokasi para mahasiswa IKJ (Institut Kesenian Jakarta) yang dibebaskan melalui penghentian penyidikan oleh Polsek Menteng menggunakan instrumen Restorative Justice. Mereka adalah Yasmin Sekar Kinasih, Dyah Koenti Lestari, dan Tania Wulan Mokoginta.
“Masih banyak kasus-kasus si miskin yang saya tangani atau kasus-kasus salah vonis sedunia. Sehingga disertasi persiapan ujian doktor saya berjudul ‘Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana’ sangat relevan dengan perjuangan ini,” tegas Kaligis yang juga pelopor Restorative Justice melalui pidato pengukuhan profesornya pada 8 November 2008 silam.
Lembaga IIP ini juga terinspirasi dari gerakan America Innocent Project di Amerika Serikat. Kaligis mengaku terenyuh setelah menyaksikan acara televisi America’s Got Talent yang menampilkan kisah Archie Williams. Archie dipenjara selama 37 tahun di Louisiana akibat salah vonis, dan baru bebas setelah pelaku sebenarnya, Stephen Forbes, ditangkap.
Dalam kepengurusan IIP, OC Kaligis bertindak sebagai pendiri sekaligus Ketua. Dia didukung oleh jajaran advokat muda, di antaranya Alexandra Cornelia Kaligis (Wakil Ketua), Bernard Kaligis (Sekretaris), dan Caesario David Kaligis (Bendahara).
Sederet advokat muda lainnya yang bergabung antara lain Nikita Ayu Kaligis, Alissa Chinny M Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, Jordan Lucas, Sheryn Lawrencya, Fridayasira Igelisatira, Ainunissa Dhika Fajri, Adriel, Valentina Febriyanti, Shania Eka Prasasti, Davis Richard, Airiny Tendur, Albima Rangga Setiyawan, Josua Martalan Situmorang, Muhammad Reza Fidholy, Muhamad Faris, dan Faisal Nurrizal.
Deklarasi akbar ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum nasional terkemuka. Tampak hadir Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Amir Syamsuddin, Guru Besar Hukum Internasional FH UI Hikmahanto Juwana, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Doktor Ilmu Hukum Medis pertama di Indonesia Risma Situmorang, serta jajaran akademisi dan praktisi hukum lainnya. (*)






