OC Kaligis: Bebaskan Nadiem Makariem

RISKS.ID – Praktisi dan akademisi hukum, Prof. Dr. O.C. Kaligis melihat Jaksa Penuntut Umum, dalam requisitor Kasus Nadiem Makarim, menciptakan dakwaan baru, yaitu kejahatan “White Collar Crime”, terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

Padahal, dari pengalaman Kaligis, menangani banyak kasus korupsi, unsur “White Collar Crime” tidak dapat dikenakan kepada Nadiem Makarim.

Bacaan Lainnya

“Hal ini berdasarkan bukti yang terungkap dipersidangan. Dimana Nadiem Makarim didakwa atas dakwaan kejahatan korupsi, jauh dari tuntutan White Collar Crime, yang disebut Jaksa Penuntut Umum didalam requisitornya,” tukas Kaligis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dijelaskannya, saat dirinya mengikuti sidang pembahasan mengenai korupsi berjudul : Corruption as Transnational Crime di Wina Austria, yang berakhir dengan ratifikasi di Merida, Mexico, pada tahun 2003, padanan pembahasan korupsi adalah money laundering, dengan memakai contoh kasus korupsinya Presiden Ferdinand Marcos.

“White Collar Crime sama sekali tidak tersentuh. Hal yang sama terjadi di KUHP kita yang baru, baik untuk pasal-pasalnya maupun untuk memori penjelasan pasal pasal,” ujar Kaligis.

Dalam bukunya, yang berjudul White Collar Crime, Kaligis secara rinci memberikan ulasan singkat, dalam Kasus Jiwasraya.

“Tahun 2006, Jiwasraya mengalami kemelut keuangan, akibat mega korupsi gorengan saham di bursa. Kerugian negara 17 triliun. Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan, Prasetyo, bersama Mantan Dirut. PT. Hanson International TBK, Benny Tjokroseputro dkk terbukti korupsi, dan divonis 20 tahun,” kata Kaligis.

Krisis keuangan Jiwasraya disebabkan gorengan saham di bursa yang mengakibatkan kerugian keuangan tersebut diatas. Yang korban, para pemegang polis Jiwasraya, yang akhirnya melalui rekayasa Restrukturisasi IFG, hanya dikembalikan uangnya sebanyak 50 persen, dan dicicil 5 tahun tanpa bunga.

Dari laporan keuangan tahunan, Jiwasraya menyembunyikan mega korupsi tersebut. Sebaliknya untuk menyedot uang masyarakat, Jiwasraya merancang, merekayasa, gagasan “Protection Plan” dengan maksud menarik investor menjadi pemegang polis di Jiwasraya, sesuai dengan Perjanjian Protection Plan yang menjamin pengembalian uang dalam waktu 1 tahun, bunga 6 persen.

“Sebagai agen pemasaran ditunjuk tujuh bank bonafide sebagai agen penjual polis asuransi Protection Plan yang ternyata memang bermasalah, tapi tidak diketahui oleh bank bank agen yang menawarkan Polis Protection Plan. Sengaja kemelut keuangan Jiwasraya disembunyikan demi lancarnya Penawaran Polis tersebut,” beber Kaligis.

Alhasil, melalui rekayasa “Protection Plan”, agen pemasaran bank-bank tersebut berhasil menyedot uang nasabah ratusan miliaran rupiah, sebelum mega korupsi dibongkar Kejaksaan Agung disekitar tahun 2018.

Padahal, sejak tahun 2006, Jiwasraya telah mengalami defisit keuangan, tetapi di publik Laporan Keuangan semu Jiwasraya berhasil menarik investor ke Protection Plan hasil rekayasa Jiwasraya. Dalam gugatan perdata, Jiwasraya menyerahkan asetnya ke Indonesia Financial Group, yang kembali merancang “Restrukturisasi” sepihak.

Pengembalian uang oleh IFG kepada Pemegang Polis hanya sebanyak setengahnya, cicilan 5 tahun tanpa bunga, dengan ancaman bila menolak menerima, mereka akan kehilangan uang mereka.

“Bukti perampokan uang rakyat. Restrukturisasi IFG telah ditolak pengadilan, dan putusan pengadilan yang inkracht tetap memutus pengembalian uang nasabah sebesar 100 persen ditambah bungan 1 persen perbulan. Disaat putusan yang inkracht hendak dilaksanakan pengadilan, Jiwasraya dan Erick Thohir yang turut jadi tergugat, menolak putusan pengadilan,” ujar Kaligis.

Sampai pada akhirnya Jiwasraya hanya membayar 70 persen uang pemegang polis, karena “katanya” sebentar lagi Jiwasraya akan dilikuidasi, sehingga para pemegang polis yang berpegang pada putusan pengadilan, akan sama sekali kehilangan uangnya.

“Inilah contoh White Collar Crime ciptaan rekayasa para Direksi Jiwasraya yang dari semula dirancang melalui “Protection Plan” sampai kepada Perjanjian Restrukturisasi sepihak oleh Indonesia Financial Group (IFG), diketahui Menteri BUMN Erick Thohir yang turut jadi tergugat, termasuk OJK, dengan hasil korbannya adalah rakyat kecil pemegang polis Protection Plan,” tegas Kaligis.

Kembali ke Kasus Nadiem, Kaligis menilai, mungkin tuntutan bombastis itu, dimajukan oleh JPU, adalah untuk menggiring pendapat masyarakat yang sama sekali tidak mengerti arti white collar crime, bahkan JPU sendiri tidak memahami secara tepat dan mendalam arti white collar crime.

“Sedangkan semua saksi fakta yang berpihak ke Nadiem tidak dipertimbangkan dalam Requisitor JPU. Saking takutnya JPU terhadap pendapat ahli eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. I Gede Panca Astawa, sehingga khusus didalam requisitor JPU, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan Pendapat Hukum mereka yang diberikan dibawah sumpah,” tegas Kaligis.

Dijelaskannya, Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi. “Harga Pengadaan Komputer (laptop Chromebook) dapat diverifikasi melalui E-Katalog. Proses pengadaan tersebut dilakukan melalui sistim katalog elektronik pemerintah, dimana harga diajukan oleh vendor, dinegosiasikan, dan disetujui dengan harga murah dan transparan. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam proses persidangan harga satuan untuk laptop Chromebook ditayangkan, ditawar dengan harga termurah. Bila tuduhan White Collar Crime benar, bagaimana dengan kesaksian dibawah sumpah eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ahli Agung Firman Sampurna bahwa dalam kasus Nadiem Makarim, tidak terdapat bukti adanya kerugian keuangan negara. Beliau dihadirkan sebagai ahli auditor forensik,” ujar Kaligis.

Bagaimana pula dengan pendapat ahli Prof. I Gede Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang dikesampingkan begitu saja oleh JPU ? Juga termasuk Pendapat ahli lainnya yang mendukung Nadiem Makarim? Keahlian mereka dapat mematahkan dakwaan JPU. Lagipula pihak yang secara sah berwewenang dan bertanggung jawab secara teknis dalam pengadaan barang (laptop Chromebook) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian atau instansi pemerintahan terkait.

Semua ahli yang memberikan keterangannya dibawah sumpah, termasuk kurang lebih 20 Amicus Curiae, diantaranya 5 Prof. Universitas Indonesia, meminta kepada Pengadilan agar Nadiem dibebaskan. Apakah mereka semua terlibat White Collar Crime? Hanya karena memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim? Lagi pula keputusan penggunaan Chrome book sebagaimana saya sebutkan diatas, bukanlah keputusan Menteri.

“Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis sebagai praktisi dan akademisi tetap berpendapat agar Majelis Hakim Nadiem, setelah semua fakta persidangan terungkap, memutus bebas murni Nadiem Makarim,” tegas Kaligis menutup keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *