Diperiksa 10 Jam Kasus Korupsi Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

hotman paris

RISKS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan oleh pihak kejaksaan seusai diperiksa selama sekitar 10 jam.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Hotman menjelaskan bahwa Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Adapun status tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan beberapa poin yang ditanyakan oleh penyidik. Di antaranya terkait hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, serta materi soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucap Farizi.

Selain sikap kooperatif tersebut, alasan lain yang menjadi pertimbangan adalah fakta bahwa Febrie telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ditambah lagi, seluruh barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini sudah dikuasai oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, Kejagung langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) seusai menerima pengalihan tiga perkara besar dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik secara massal atau blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 yang terkait erat dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang hari ini tengah didalami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *