DPR Sahkan APBN 2027: Target Pajak Rp 2.911 Triliun

DPR RI resmi sahkan RUU APBN Tahun 2027 dengan target pendapatan sebesar Rp 3.435,10 triliun dengan topangan utama dari sektor perpajakan dipatok mencapai Rp 2.911,95 triliun. Foto IST/RISKS.ID

RISKS.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Ketok palu pengesahan ini mengunci target pendapatan negara sebesar Rp 3.435,10 triliun dengan topangan utama dari sektor perpajakan.

Bacaan Lainnya

Dalam struktur APBN 2027, penerimaan perpajakan dipatok mencapai Rp 2.911,95 triliun.

Selain perpajakan, pos pendapatan negara disokong oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 522,48 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,66 triliun.

Di sisi pengeluaran, belanja negara disepakati sebesar Rp 4.106,26 triliun.

Postur belanja tersebut dialokasikan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 1.556,89 triliun, belanja non-K/L Rp 1.814,36 triliun, serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun.

Dengan besaran pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa penentuan batas defisit dilakukan secara terukur demi menjaga kesinambungan fiskal tanpa membebankan pembiayaan melalui utang secara berlebihan.

“Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” kata Said.

Untuk mengejar target penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah dan DPR menyepakati pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta perluasan basis pemajakan secara terukur.

Said juga menekankan agar setiap rupiah belanja negara berorientasi pada hasil (output dan outcome).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *