RISKS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat lebih tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penguatan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang resmi diundangkan pada 5 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa salah satu penyesuaian penting dalam Pergub baru ini menyasar kriteria warga yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Calon peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili nyata di Jakarta yang dibuktikan melalui surat keterangan lurah setempat, serta terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan skala prioritas difokuskan pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Selain syarat kependudukan dan pendataan sosial, calon peserta juga dipastikan tidak sedang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JK) APBN maupun status pekerja dan tanggungan dari Pekerja Penerima Upah (PPU).
Penggunaan DTSEN ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjadikan data terintegrasi tersebut sebagai basis utama perancangan dan evaluasi program sosial.
“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Ani dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Ani memaparkan bahwa kelompok desil 1 hingga desil 5 yang menjadi prioritas tidak otomatis langsung masuk ke dalam skema PBI JK nasional. Sebab, kuota pendaftaran PBI JK yang ditanggung pemerintah pusat dibatasi oleh Kementerian Sosial. Oleh karena itu, skema pembiayaan PBPU BP Pemda hadir sebagai jaring pengaman tambahan dari daerah.
Dukungan APBD DKI Jakarta
Untuk menopang efektivitas kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dukungan pembiayaan yang kuat melalui APBD. Pemprov DKI menanggung penuh iuran peserta PBPU BP Pemda sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, bantuan juga mengalir kepada peserta mandiri JKN Kelas III. Pemprov DKI memberikan subsidi iuran sebesar Rp7 ribu per orang setiap bulan. Berkat bantuan ini, warga hanya perlu membayar iuran Rp35 ribu dari tarif normal Rp42 ribu per bulan.
Pemprov DKI Jakarta turut berkontribusi pada pembiayaan peserta PBI JK dengan mengalokasikan dana pendamping berkisar Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan, menyesuaikan kondisi kapasitas fiskal daerah.






