SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak pada periode Januari-Mei 2024 mencapai Rp32,09 triliun atau memenuhi 41,91 persen dari target sebesar Rp76,58 triliun.
Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Banten Aria Bimantoro Kusuma, di Serang, Jumat, mengatakan kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik di awal tahun 2024 ini.
“Penerimaan pajak Provinsi Banten periode Januari-Mei 2024 tercapai sebesar Rp32,09 triliun atau memenuhi 41,91 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 10,92 persen,” katanya pula.
Mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode ini. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif.
“Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif hal ini disebabkan oleh peningkatan restitusi,” katanya.
Selanjutnya penerimaan perpajakan sektor dominan mayoritas tumbuh positif dan sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak di Banten. Dengan kontribusi masing-masing sektor sebesar 39,01 persen dan 24,32 persen.
Dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang terjadi di tahun 2024.
Pertumbuhan netto tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat sebesar 39,45 persen dan capaian tertinggi juga diraih oleh KPP Pratama Tangerang Barat sebesar 51,18 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 27,88 persen, 22,93 persen dan 21,50 persen,” katanya lagi.