Strategi Hukum untuk Mencegah dan Menanggulangi Kekerasan Seksual pada Anak di Lingkungan Sekolah

Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja adalah masalah sosial yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama di lingkungan pendidikan. Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi dan edukasi hukum yang dilaksanakan di SMAN 1 Gunung Sindur.

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Strategi Hukum untuk Mencegah dan Menanggulangi Kekerasan Seksual pada Anak di Lingkungan Sekolah”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 ini melibatkan 32 mahasiswa dari kelas 06HUKP001 yang secara aktif berpartisipasi dalam seluruh rangkaian acara.

Peserta sosialisasi adalah siswa-siswi kelas 11 SMA, kelompok usia yang sangat rentan terhadap berbagai pengaruh sosial dan potensi ancaman kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan platform digital. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan wawasan serta alat hukum yang bisa digunakan untuk melindungi diri dan lingkungan sekitar mereka.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Ketua PKM yang menjelaskan latar belakang dan tujuan kegiatan, serta pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Selanjutnya, MC memandu jalannya acara dengan memperkenalkan narasumber dan mengatur sesi diskusi serta tanya jawab agar interaksi dengan peserta dapat berlangsung secara efektif dan menyenangkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa tidak hanya memahami dampak buruk kekerasan seksual, tetapi juga mampu mengenali tindakan preventif dan prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun sekitarnya.

Bagian inti dari sosialisasi ini memuat empat materi utama, yaitu:

  • Penjelasan tentang bentuk dan jenis kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekolah,
  • Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme hukum baik litigasi maupun non-litigasi,
  • Dampak kekerasan seksual yang dirasakan korban secara fisik, psikologis, dan sosial,
  • Serta peran hukum pidana dalam memberikan perlindungan dan penegakan keadilan bagi anak dan remaja sebagai korban.

Melalui pemaparan tersebut, peserta diharapkan dapat memahami bagaimana sistem hukum bekerja dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual, serta mampu mengenali tanda-tanda awal kekerasan. Selain itu, mereka juga didorong untuk mengetahui hak-hak hukum yang dimiliki sebagai korban, sehingga mampu bertindak tegas dan melindungi diri di lingkungan sekolah.

Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan masalah yang semakin mendapat perhatian serius, mengingat dampak buruk yang bisa menimpa masa depan korban. Penanganan yang tepat melalui jalur hukum sangat penting untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan yang komprehensif tentang upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di sekolah, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik yang berlaku. Tulisan ini juga mengulas dampak-dampak kekerasan seksual dari sisi fisik, psikologis, dan sosial sebagai landasan penting dalam memahami urgensi perlindungan hukum terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

Upaya Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 Negara menjamin perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dasar hukum utamanya yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-udang Perlindungan Anak mengatur larangan dan sanksi berat terhadap kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 76D, 76E, 81, dan 82), termasuk ancaman pidana 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sekolah wajib menciptakan lingkungan aman, dan kelalaian dapat dianggap sebagai pembiaran kejahatan.

Undang-undang TPKS sebagai lex specialis memberi perlindungan lebih komprehensif, meliputi pencegahan, pemidanaan, perlindungan dan pemulihan hak korban. Korban berhak atas pendampingan hukum, rehabilitasi, dan kompensasi (Pasal 67–73).

Perkara TPKS tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan, kecuali jika pelakunya anak. Undang-undang ini juga menegaskan peran lembaga pendidikan dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual serta pentingnya pendekatan berbasis korban (victim-centered), di mana korban adalah subjek utama yang harus dilindungi.

Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual

Penanggulangan kekerasan seksual harus dilakukan secara holistik dan melibatkan banyak pihak: negara, aparat hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pendekatannya mencakup tiga aspek utama:

  1. Yuridis (Hukum)

Melalui UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS), negara mengatur sanksi tegas terhadap pelaku dan hak korban atas perlindungan, pendampingan hukum, rehabilitasi, dan restitusi. Penegak hukum juga wajib memiliki perspektif korban agar tidak menyudutkan korban.

  1. Edukatif

Pendidikan seksual sehat sejak dini penting untuk membentuk pemahaman anak tentang tubuh, hak, dan bahaya kekerasan seksual. Sekolah harus menyediakan kurikulum berbasis kesetaraan gender dan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia.

  1. Sosial-Kultural

Perubahan budaya patriarki dan stigma terhadap korban harus dilakukan melalui kampanye publik, keterlibatan tokoh masyarakat, dan peran media. Tujuannya membangun kesadaran kolektif dan lingkungan yang mendukung korban serta mencegah kekerasan terulang kembali.

 

Penulis:  Risma Aqillah Azzahra

Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Artikel Strategi Hukum untuk Mencegah dan Menanggulangi Kekerasan Seksual pada Anak di Lingkungan Sekolah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *