JAKARTA – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi yang saya lihat, panggilan yang sekarang ini perkaranya sudah disatukan semua,” ujar Freddy Damanik kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
“(Laporan Polisi) LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya, penghasutan dan pencemaran nama baik,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Freddy mengaku yakin tidak lama lagi akan ada tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pasalnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, ini udah proses penyidikan. Nanti nggak berapa lama, sesuai mekanisme, sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak terlalu lama lah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Egi Sujana, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi sebagai saksi terlapor.
“Saksi yang hadir kemarin, pertama adalah saudara HMRF, kemudian Dr. ES, KTR, Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ade Ary, pemeriksaan para saksi rata-rata memakan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam. Penyidik melayangkan beberapa pertanyaan kepada para saksi.
“Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ujarnya.
Artikel Usut Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Waketum Projo Diperiksa Sebagai Saksi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com