Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya

JAKARTA– Jelang memasuki bulan Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk  mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut, berbunyi: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.

Dalam momentum pengibaran Bendera Merah Putih, sangat penting juga memahami aturan resmi mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan Bendera Putih agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.

Pada peringatan tertentu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah. Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan harus disertai penerangan jika dilakukan malam hari dalam rangkaian acara tertentu.

Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak kusam, sobek, atau luntur. Ukuran dan posisi pemasangan juga harus proporsional, tidak menyentuh tanah atau air, serta tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.

Tata Cara Pengibaran Bendera Sesuai UU
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memuat sejumlah aturan yang bersifat protokoler. Dalam praktiknya, pengibaran dapat dilakukan:

  • Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera lain jika dikibarkan bersama simbol organisasi atau lembaga.
  • Hanya satu bendera Merah Putih yang dikibarkan di satu tiang.
  • Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.
  • Dalam upacara nonformal (seperti pemasangan di rumah), cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan.

Artikel Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *