
TANGERANG – Aktor Jonathan Frizzy atau kerap disapa Ijonk menjalani sidang perdana kasus vape yang diduga mengandung obat keras etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Adapun agenda persidangan perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim penasihat hukum Ijonk hadir mendampingi di ruang sidang.
Dalam persidangan ini, JPU mendakwa Ijonk dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Ijonk sudah mengerti isi dakwaan dan kami tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Jadi, proses sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tutur Andreas.
Dengan begitu, sidang pun akan kembali dilakukan pada Rabu (13/8) mendatang. Adapun agendanya adalah pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Artikel Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Diduga Obat Keras pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com






