
JAKARTA – Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial R.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi terkait rencana pengiriman narkoba ke Kampung Bahari.
“Kami mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” ujar Eko Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Eko menjelaskan, selanjutnya pada Kamis (7/8) tim melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di daerah Kemayoran.
“Di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah mobilnya,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika di dalam dua tas seberat 30 kilogram. Tersangka mengaku hendak mengirim sabu ke Kampung Bahari atas perintah seseorang yang berada di dalam lapas.
“Dari keterangan, orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” tukasnya.
Artikel Gagalkan Pengiriman ke Kampung Bahari, Bareskrim Polri Sita 30 Kilogram Sabu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com






