Wanita Muda Tewas Terbakar di Kos, Pelakunya Diduga Sang Pacar yang Oknum Polisi

Wanita Muda Tewas Terbakar di Kos, Pelakunya Diduga Sang Pacar yang Oknum Polisi

INDRAMAYU– Putri Apriyani (21) ditemukan tewas dalam posisi telentang dengan luka bakar di sekujur tubuh di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Muncul dugaan kuat terjadi pembunuhan yang melibatkan oknum anggota polisi.

Keluarga yang merasa ada kejanggalan langsung mendatangi Polres Indramayu pada Minggu (10/8/2025) bersama pengacara mereka, Toni RM, untuk membuat laporan resmi.

“Awalnya keluarga hanya ingin membuat laporan. Namun setelah penyidik memeriksa informasi awal dan menemukan dugaan tindak pidana, laporan ditingkatkan menjadi laporan polisi aduan (LPA) dan langsung masuk tahap penyidikan,” ujar Toni di Mapolres Indramayu, dilansir dari Beritasatu, Senin (11/8/2025).

Dari keterangan ayah korban, Toni mengatakan Putri memiliki pacar berinisial A atau SN, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Indramayu.

Komunikasi terakhir, ayahnya meminta Putri mengambil uang Rp35 juta yang ditransfer ibunya dari luar negeri untuk menggadai sawah. Putri sempat mengaku kesulitan menarik uang di layanan bank, lalu kontak dengan keluarga terputus. Keesokan harinya, kabar kematian Putri pun diterima keluarga.

Toni juga menyebut, saksi bernama Rina mengaku dua hari sebelum kejadian, oknum polisi tersebut menghubunginya untuk memakai namanya demi mengajukan pinjaman bank. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan uang.

“Kalau nanti terbukti uang itu sudah diambil dan tidak ditemukan, patut diduga motifnya mengambil uang korban,” tegas Toni.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel (dua milik korban dan satu milik pacarnya yang nyaris terbakar), sepeda motor Vario milik pacar korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil autopsi.

Toni mengatakan, penyidik telah bergerak cepat memburu oknum polisi tersebut hingga ke wilayah Kuningan dan Majalengka. Namun, keberadaannya belum diketahui karena ponselnya tertinggal di lokasi kejadian.

“Kami tidak menuduh, tetapi dia adalah orang terakhir yang bersama korban. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor,” kata Toni.

Berdasarkan temuan sementara, Toni menyampaikan, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Jika ditemukan unsur perencanaan, pasal akan ditambahkan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelas Toni.

Artikel Wanita Muda Tewas Terbakar di Kos, Pelakunya Diduga Sang Pacar yang Oknum Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *