Gaji Anggota dan Ketua DPR Bikin Geger, Benarkah Capai Ratusan Juta?

JAKARTA – Media sosial baru-baru ini ramai membahas isu gaji DPR yang kabarnya mencapai Rp 3 juta per hari. Kabar tersebut mencuat setelah video viral memperlihatkan sejumlah anggota DPR berjoget riang usai sidang tahunan MPR RI.

Aksi itu menuai kritik tajam dari warganet yang merasa para wakil rakyat hidup dalam kemewahan, sementara rakyartnya masih bergulat dengan tingginya biaya hidup dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, wacana gaji DPR menjadi sorotan viral yang kian memancing emosi publik.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya penghasilan resmi yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya? Benarkah mencapai ratusan juta rupiah?

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara itu, tunjangan-tunjangan yang diterima tercantum dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji DPR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan ada tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga tunjangan perumahan.

Dikutip dari Beritasatu.com terdapat rincian resmi mengenai gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh ketua DPR, wakil ketua, hingga anggotanya. Berikut ulasan lengkapnya:

Ketua DPR RI

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan suami/istri: Rp 504.000

Tunjangan anak: Rp 201.600

Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000

Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 117.733.503 per bulan

Wakil ketua DPR RI

Gaji pokok: Rp 4.620.000

Tunjangan suami/istri: Rp 462.000

Tunjangan anak: Rp 184.000

Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000

Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 112.504.903 per bulan

Anggota DPR RI

Gaji pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

Tunjangan anak: Rp 168.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maks. 4 jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Total: Rp 104.051.903 per bulan

Jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2025, perbedaan gaji DPR dengan rata-rata karyawan di Indonesia sangat mencolok.

Misalnya, UMP tertinggi berada di Jakarta sebesar Rp 5.396.761, sementara UMP terendah ada di Jawa Tengah yakni Rp 2.169.349. Artinya, pendapatan anggota DPR bisa lebih dari 20 kali lipat gaji karyawan biasa.

Dari rincian di atas, jelas bahwa gaji DPR sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 117 juta per bulan untuk posisi ketua DPR RI. Hal ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan UMP yang relatif kecil.

Artikel Gaji Anggota dan Ketua DPR Bikin Geger, Benarkah Capai Ratusan Juta? pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *