Sempat Diusulkan Anggota DPR, KAI Pastikan Gerbong Kereta Bebas Asap Rokok

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok. Kebijakan itu merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” jelas Anne Purba dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

“Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” sambungnya.

Menurut Anne, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

“Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker ‘Dilarang Merokok’ di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun kereta yang telah ditentukan guna memastikan pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan. KAI berharap kebijakan ini didukung seluruh penumpang demi kenyaman bersama.

“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tukasnya.

Artikel Sempat Diusulkan Anggota DPR, KAI Pastikan Gerbong Kereta Bebas Asap Rokok pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *