Besok, Polri Gelar Perkara Kasus Rantis Lindas Ojol

TANGERANG SELATAN – Divisi Propam Polri akan melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan gelar perkara terkait kasus tersebut rencananya akan diadakan pada Selasa (2/9/2025) besok.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Agus, gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Sedangkan untuk internal Polri yakni bagian Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

“Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggara kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, Divpropam Polri juga bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang terlibat. Rangkaian sidang ini akan terbagi ke dalam beberapa jadwal sesuai kategori pelanggaran berat dan sedang.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” tukasnya.

Artikel Besok, Polri Gelar Perkara Kasus Rantis Lindas Ojol pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *