
JAKARTA– Pemerintah bersama PLN menetapkan tarif listrik untuk periode 8–14 September 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Tarif diputuskan tetap sama seperti sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.
PLN memastikan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar tarif listrik dengan besaran yang sama sesuai golongan daya. Berikut rincian tarif per kWh:
-
Rumah Tangga 450 VA: Rp 415
-
Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
-
Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
-
Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
-
Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (nonsubsidi): Rp 1.699,53
Dengan penetapan ini, pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap membayar sesuai tarif keekonomian yang berlaku, sementara golongan bersubsidi tetap mendapat keringanan dari pemerintah.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik diharapkan bisa mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok serta menjaga inflasi tetap terkendali.
Artikel PLN Tetapkan Tarif Listrik 8–14 September 2025, Tidak Ada Kenaikan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





