
TANGERANG SELATAN – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari ditangkapnya dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27). Keduanya diamankan di sebuah rumah di dekat Lampu Merah Gading Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Dari penangkapan pertama ini, polisi menyita sSatu paket narkotika tembakau sintetis seberat 64,79 gram. Barang bukti ini dijual secara online melalui akun Instagram,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Victor juga mengungkapkan, Polres Tangsel kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat tersangka lain berinisial AF, RA, IB dan RY di Jalan Sindanglaya Raya, Pacet, Kabupaten Clanjur.
“Barang bukti narkotika jenis sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto keseluruhan 2.839 gram dan tiga unit timbangan digital,” ujarnya.
Tak sampai di situ, lanjut Victor, pada 15 september 2025 sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan tiga orang dengan inisial MR,LR dan BN di Bedjo Homstay di kawasan Pogung Kidul.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan lokasi yang dijadikan tempat menyimpan bahan dan pabrik di apartment pollux chadstone Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Adapun jumlah total keseluruhan barang bukti yang sita dari sembilan tersangka kurang lebih sebanyak 21.248 gram. Menurut Victor, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan dua juta jiwa.
“Dapat menyelamatkan sebanyak anak muda sebanyak dua juta jiwa,” tukasnya.(REFI)
Artikel Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Tangsel, Polisi Bekuk Sembilan Orang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





